SuaraJakarta.id - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022). Ia dicecar 23 pertanyaan.
Jumlah ini jauh lebih sedikit saat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Jumat (26/8/2022) pekan lalu, yakni 80 pertanyaan.
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi menyebutkan, kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB—hampir 11 jam diperiksa.
"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," kata Arman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari WIB.
Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
![Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/01/48157-arman-hanis-pengacara-putri-candrawathi.jpg)
"(Yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," jelas Arman.
Permohonan Tak Ditahan Dikabulkan
Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman.
Baca Juga:Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Hingga Rabu Malam
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu, dimulai minggu depan.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.
Keluar Lewat Pintu Samping
Diketahui, pemeriksaan pada Rabu (30/8/2022), menjadi yang kedua kalinya bagi Putri Candrawathi sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022).
Pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8), ditanyai 80 pertanyaan, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8).
Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media. Ia berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.
Pada hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Putri masuk lewat Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri yang hanya digunakan perwira tinggi masuk.
Saat bersamaan kuasa hukum lewat lewat pintu belakang Bareskrim yang sudah ditunggu oleh media. Kemudian saat pulang juga, Putri keluar terpisah dengan pengacara, kejar-kejaran kendaraan pun terjadi.
Pola yang sama juga digunakan Putri pada pemeriksaan kedua Rabu kemarin, tidak terpantau Putri masuk dalam Gedung Bareskrim. Lagi-lagi yang terpantau adalah pengacaranya, sementara media telah memantau dua pintu masuk Bareskrim Polri.
Begitu juga saat keluar gedung hari ini, Arman mengaku kliennya keluar dari pintu samping yang jarang diakses oleh umum, kecuali penyidik.
![Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/30/50440-rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-ferdy-sambo-putri-candrawathi.jpg)
Arman beralasan tidak ada maksud kliennya menghindar dari wartawan, dan menyebut wartawan tidak siaga saat Putri Candrawathi sedang keluar.
"Bukan menghindar, tadi lewat samping saya antar ke situ, kalian saja lagi tidur," kata Arman.