Hampir 11 Jam Diperiksa Polri, Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyaan, Lebih Sedikit Dibanding Pemeriksaan Pertama

Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 September 2022 | 06:30 WIB
Hampir 11 Jam Diperiksa Polri, Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyaan, Lebih Sedikit Dibanding Pemeriksaan Pertama
Putri Candrawathi mengenakan baju serba putih.(Youtube Polri TV)

SuaraJakarta.id - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022). Ia dicecar 23 pertanyaan.

Jumlah ini jauh lebih sedikit saat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Jumat (26/8/2022) pekan lalu, yakni 80 pertanyaan.

Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi menyebutkan, kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB—hampir 11 jam diperiksa.

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," kata Arman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari WIB.

Baca Juga:Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Alasan Punya Anak Kecil, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor 2 Kali Seminggu ke Bareskrim

Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

"(Yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," jelas Arman.

Permohonan Tak Ditahan Dikabulkan

Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman.

Baca Juga:Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Hingga Rabu Malam

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu, dimulai minggu depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini