Bareskrim Tetapkan 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan

Keenam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 September 2022 | 14:38 WIB
Bareskrim Tetapkan 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). [Antara]

"Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR," kata Asep.

Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo. [Antara]

Baca Juga:6 Perwira Polri Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Seorang Jenderal Bintang Satu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini