TKP Rusak, Komnas HAM Sebut Banyak Ditemukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Hasilnya ada sejumlah kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM kepada Polri yang menangani kasus ini yang tertuang dalam laporannya.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 01 September 2022 | 19:27 WIB
TKP Rusak, Komnas HAM Sebut Banyak Ditemukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut banyak ditemukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (1/9/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi berhati-hati dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebab, menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, banyak ditemukan upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

"Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak, karena memang beberapa benda yang sangat penting itu juga tidak ada sampai sekarang. HP-nya Yosua belum ketemu sampai sekarang," kata Anam kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

"Dan beberapa hal yang penting, yang itu bisa menunjukkan kapan itu berlangsung, bagaimana berlangsung juga tidak ketemu. Atau jejak-jejak yang lain misalnya, kayak baju yang harusnya ada GSR-nya (gunshot residue/residu tembakan), sudah dicuci misalnya begitu," sambungnya.

Baca Juga:Istri Ferdy Sambo Pamer Kemewahan saat Rekonstruksi, IPW Curiga Tas Mewah Putri Candrawathi Hasil KKN

Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hasilnya ada sejumlah kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM kepada Polri yang menangani kasus ini yang tertuang dalam laporannya.

Berikut lima kesimpulan Komnas HAM terkait kasus Brigadir J:

  1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
  2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.
  3. Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
  4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
  5. Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

"Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat menggelar konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:5 Fakta di Balik Foto Jasad Brigadir J Terkapar yang Dirilis Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan hasil pemeriksaan ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo, Senin (1/8/2022). [ANTARA]
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan hasil pemeriksaan ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo, Senin (1/8/2022). [ANTARA]

Adapun rekomendasi Komnas HAM sebagai berikut,

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini