SuaraJakarta.id - Bareskim Polri mencekal tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, ke luar negeri. Surat pencekalan itu telah diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
"Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Chandrawathi dicekal) sejak 23 Agustus," ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Kamis (2/9/2022).
Habiburrahman memastikan bila Putri Chandrawathi tidak akan dapat bepergian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku.
"Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri," katanya.
Baca Juga:8 Temuan Penting Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ia juga menyebutkan, jika Putri Chandrawathi melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soetta akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian.
"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang," ujarnya.
Ia menegaskan, mereka akan bertindak secara tegas dan ditindak lanjuti apabila nanti Chandrawathi memaksa untuk berpergian.
"Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," tutup dia, dikutip dari Antara.
Baca Juga:TKP Rusak, Komnas HAM Sebut Banyak Ditemukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Diketahui, sebelumnya pengacara Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar kliennya tak ditahan dengan alasan kemanusian, yakni masih memiliki bayi berumur 1,5 tahun dan kondisi kesehatan yang masih kurang stabil.
Alasan kemanusiaan itu pun dikabulkan penyidik, meski Putri sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami mengajukan permohonan itu ya, Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujar Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, kepada wartawan, Kamis (1/9/2022) dini hari WIB.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP.
Arman menambahkan, meski tidak ditahan, tapi Putri Candrawathi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu, dimulai minggu depan.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.