Kejaksaan Bekuk Dua Terpidana Korupsi Sertifikat Tanah PT KAI, Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar

Kedua terpidana itu, yakni M. Aman Proyoga (44) ditangkap di Medan, Sumatera Utara serta Robby Irmawan (45) ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 04 September 2022 | 07:00 WIB
Kejaksaan Bekuk Dua Terpidana Korupsi Sertifikat Tanah PT KAI, Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar
Ilustrasi korupsi - Kejaksaan Bekuk Dua Terpidana Korupsi Sertifikat Tanah PT KAI, Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar. (shutterstock)

SuaraJakarta.id - Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangkap dua terpidana korupsi penyertifikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kerugiaan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 6,5 miliar.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh. Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa penangkapan terhadap dua terpidana itu di dua tempat di Sumatera Utara.

Kedua terpidana itu, yakni M. Aman Proyoga (44) ditangkap di Medan, Sumatera Utara serta Robby Irmawan (45) ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kedua terpidana ditangkap pada hari Jumat (2/9). Selanjutnya, kedua terpidana dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi guna menjalani hukuman," kata Ali, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga:PT KAI Beri Hadiah untuk Anak Istimewa Ini yang Senang Menunggu Kereta Api

Keduanya ditangkap tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur dipimpin M. Jeki Kaban serta didukung Sholahuddin dan Nurfan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Kedua terpidana merupakan pegawai PT KAI. Keduanya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani putusan Mahkamah Agung yang memvonis keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur," kata Ali Rasab Lubis.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata Ali Rasab Lubis, terpidana M. Aman Proyoga dijatuhi hukum 5 tahun penjara, sedangkan terpidana Roby Irmawan divonis 8 tahun penjara.

"Sebelumnya, kedua terpidana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi diterima dan keduanya dihukum bersalah," kata Ali Rasab Lubis. [Antara]

Baca Juga:Menilik PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel, BUMD Pemprov Sumsel yang Dua Pejabat Diperiksa KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak