SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap kasus prostitusi online di salah satu hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mami mucikari hingga pekerja seks komersil (PSK) ditangkap dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menyebut, kasus ini terungkap berdasar hasil laporan masyarakat. Menindaklanjuti itu, pihaknya kemudian menyamar sebagai pelanggan.
"Tim melakukan penyamaran dan menghubungi saudari P alias mami dengan maksud melakukan booking order dengan kesepakatan harga Rp1 juta," kata Wiratama kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Pada Selasa (31/8/2022), kata Wiratama, pihaknya melakukan pengintaian setelah membuat kesepakatan dengan mami tersebut. Ketika itu, mami P terlihat datang ke hotel yang telah disepakati dengan wanita pekerja seks komersial berinisial W.
Baca Juga:Tempat Maksiat Gunung Antang Akhirnya Dibongkar, Warga: Lega, Setidaknya Sekarang Aman
"Mami ini yang berperan sebagai orang yang mengantarkan perempuan untuk berhubungan badan dengan laki-laki hidung belang," ungkapnya.
Berdasar hasil penyidikan sementara, mami P mengklaim baru bekerja sebagai muncikari sejak lima tahun terakhir.
Dia mengaku memperoleh keuntungan berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu perharinya.
Atas perbuatannya, mami P dan wanita pekerja seks komersial berinisial W telah ditetapkan tersangka. Keduanya kekinian ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga:Sejumlah Pasangan Terciduk di Penginapan-Lokasi Prostitusi di Padang, Petugas Temukan Alat Ini