SPSI Tangsel ke Pemerintah: Batalkan Kenaikan BBM atau Naikkan Upah Pekerja

Jokowi menerangkan, alasan pemerintah menaikkan harga BBM karena anggaran subsidi yang memakai APBN membengkak pada 2022.

Rizki Nurmansyah
Senin, 05 September 2022 | 18:42 WIB
SPSI Tangsel ke Pemerintah: Batalkan Kenaikan BBM atau Naikkan Upah Pekerja
Harga BBM jenis Pertalite naik menjadi Rp 10 ribu per liter, Sabtu (3/9/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy]

SuaraJakarta.id - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Selatan kecewa terhadap pemerintah yang menaikkan harga BBM. Kebijakan itu dianggap merugikan bagi pekerja atau buruh.

Hal itu diungkapkan Sekretaris DPC SPSI Tangsel Vanny Sompie. Ia mengatakan, pihaknya tak setuju dengan kenaikan harga BBM itu.

"Pasti kecewa. Sangat tidak setuju, karena yang pasti akan berimplikasi pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang otomatis akan melemahkan daya beli buruh dan masyarakat pada umumnya. Kenaikan BBM pasti akan memicu kenaikan inflasi," katanya saat dikonfirmasi Senin (5/9/2022).

Terlebih, kata Vanny, tahun ini tak ada kenaikan upah pekerja. Dengan naiknya harga BBM dan berimplikasi pada harga kebutuhan pokok lainnya, akan menyulitkan hidup para pekerja.

Baca Juga:Tarif Angkot di DKI Jakarta Tak Mau Kalah, Bakal Ikutan Naik Imbas Kenaikan BBM

"Tahun 2022 ini Upah buruh atau pekerja sebagian besar tidak naik. Di Tangsel sendiri kenaikan upah hanya 1,17 persen. Sementara saat ini inflasi sudah lebih tinggi. Artinya menjadi tidak seimbang dan berakibat semakin sulitnya kaum pekerja atau buruh dalam menanggung biaya hidup," bebernya.

Vanny meminta agar pemerintah mencabut kebijakan menaikkan harga BBM tersebut. Jika tidak, pihaknya akan menuntut kenaikan upah.

"Harapannya harga BBM dibatalkan lagi. Kalau tidak, pemerintah harus menaikkan upah pekerja. Terpenting penting harga kebutuhan pokok dan lain-lain harus dikontrol dan dikendalikan agar tidak naik," tekannya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Kementerian Sosial mengumumkan kebijakan soal kenaikan harga BBM, Sabtu (3/9/2022).

Adapun jenis BBM yang alami kenaikan, meliputi:

Baca Juga:Demo Tolak Kenaikan BBM di Dekat Istana Ricuh! Satu Anggota PMII Ditangkap usai Dorong-dorong sama Polisi

  • Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
  • Harga Solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
  • Harga Pertamax Rp dari Rp 12.500 menjadi 14.500 per liter.

Jokowi menerangkan, alasan pemerintah menaikkan harga BBM karena anggaran subsidi yang memakai APBN membengkak pada 2022.

"Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Saya, sebetulnya ingin harga BBM tetap terjangkau dengan subsidi dari APBN. Tetapi anggaran subsidi dan kompensasi 2022 meningkat tiga kali lipat dari Rp152 triliun menjadi Rp 502,4 triliun," kata Jokowi dalam keterangannya di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022).

Massa Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jokowi menilai, penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat lantaran ada 70 persen lebih dinikmati oleh pemilik mobil pribadi.

"Mestinya BBM subsidi itu dipriotitaskan untuk masyarakat yang kurang mampu. Dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan yang sulit, ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga ada jenis BBM yang selama ini disubsidi akan mengalami penyesuaian," papar Jokowi.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini