Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Besok

Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Rizki Nurmansyah
Senin, 05 September 2022 | 19:56 WIB
Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Besok
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Dedi menyampaikan sidang etik Kombes Agus Nurpatria soal obstruction of justice kasus Brigadir J digelar besok, Selasa (6/9/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak obstruction of justice Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9/2022). Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.

Baca Juga:Terpopuler: Harga BBM Pertalite dan Pertamax Naik, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak