Pemprov DKI Tarik Retribusi Rp15 Ribu per meter kepada Operator yang Ingin Pakai SJUT

Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan secara gratis penggunaan SJUT yang berada di bawah tanah. Operator yang ingin memakainya harus membayar biaya retribusi.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 06 September 2022 | 15:54 WIB
Pemprov DKI Tarik Retribusi Rp15 Ribu per meter kepada Operator yang Ingin Pakai SJUT
Pekerja PT JakPro melakukan pengujian metode "stick roding" untuk memastikan pipa utilitas terhubung dengan baik di lokasi pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (31/8/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj]

"(Pembangunan SJUT) dilanjutkan sampai dengan akhir 2023 itu total semua ada 22 ruas jalan, panjangnya (SJUT) 115 kilometer," ujar Widi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Ia menyebut SJUT ini menjadi penting bagi penataan kota Jakarta. Kabel fiber optik, jaringan telepon, dan kelistrikan tegangan rendah lainnya bisa dipindahkan ke bawah tanah.

Para penyedia jaringan utilitas atau operator juga sudah menggunakan sarana ini. Penyatuan jaringan kabel yang berada di satu wadah SJUT ini disebutnya sebagai konvergensi.

"Konvergensi ini adalah sharing infrastruktur detail komunikasi, semuanya (SJUT) dibuat untuk bersama. Jadi bukan satu operator (memakai) satu infrastruktur, tidak," tuturnya.

Baca Juga:Jakpro Akan Bangun Jaringan Utilitas Bawah Tanah di Jaksel Sepanjang 115 Km, Target Rampung 2023

Untuk anggaran, Widi menyebut pembuatan SJUT tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski tak mau menyebutkan rinciannya, Widi menyatakan dana proyek didapatkan dari keuangan kreatif atau kolaborasi antara PT Jakpro dengan operator.

"Masalah penganggaran ini, kami akan melalui creative finance, yaitu kemungkinannya dengan kolaborasi, berkolaborasi dengan seluruh operator," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini