Dugaan Kriminalisasi, Istri Eks Menteri ATR/BPN Laporkan Penyidik Bareskrim ke Kompolnas

Kuasa hukum Hanifah Husein pun berharap Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Irwasum Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 September 2022 | 18:50 WIB
Dugaan Kriminalisasi, Istri Eks Menteri ATR/BPN Laporkan Penyidik Bareskrim ke Kompolnas
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]

SuaraJakarta.id - Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, melaporkan oknum penyidik Bareskrim Polri ke Irwasum Polri dan Kompolnas.

"Melalui laporan ini, kami bermaksud mengadukan atas ketidakprofesionalan anggota penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara klien kami kepada Kompolnas dan Irwasum Polri. Karena ada upaya kriminalisasi klien kami," kata kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) Ricky Hasiholan Hutasoit dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).

Menurut Ricky, laporan itu dilakukan atas dugaan ketidakprofesionalan pihak penyidik dalam menangani perkara kliennya, yakni Hanifah Husein.

Dalam laporannya, Ricky berpandangan bahwa penyidik saat memeriksa kliennya telah mengabaikan fakta dan bukti.

Baca Juga:Bareskrim Tetapkan Istri Mantan Menteri ATR/BPN Tersangka Kasus Penggelapan Saham Perusahaan Batubara

”Kami melihat ada indikasi ketidakprofesionalan penyidik yang menangani perkara ini. Diduga ada pelanggaran kode etik," kata dia.

Kuasa hukum Hanifah Husein pun berharap Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Irwasum Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Kami berharap Ketua Kompolnas dan Irwasum Polri melakukan pengawasan terhadap penyidik pada Bareskrim Polri yang menangani perkara yang saat ini sedang dihadapi oleh klien kami, termasuk melakukan klarifikasi dan pemantauan terhadap proses tindak lanjut pengaduan ini, serta mengikuti gelar perkara dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota dan/atau pejabat Polri," katanya pula.

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berjanji pihaknya akan mempelajari laporan dugaan kriminalisasi yang dialami istri mantan menteri tersebut.

"Kami pelajari. Saya akan cek laporannya ke sekretariat," ujar Poengky.

Baca Juga:Alasan Menteri ATR/BPN Kasih Pegawainya Atribut Tongkat Komando hingga Baret: Biar Lebih Pede dan Jaga Kewibawaan

Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka, yakni HH, istri dari mantan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta dua tersangka lain yakni WW dan PBF.

Ketiganya merupakan Direksi PT RUBS yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini