SuaraJakarta.id - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).
Selain Suryadharma, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar juga menghirup udara bebas hari ini dari lapas yang sama.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan dua menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bebas dengan status bersyarat.
Namun demikian, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar tetap harus wajib lapor.
Baca Juga:Perjalanan Kasus Ratu Atut Terjerat Suap, Korupsi, sampai Bebas Bersyarat dari Penjara
"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," kata Elly, Selasa (6/9/2022).

Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan
Menurutnya Elly, pergerakan kedua terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara.
Jika ada pelanggaran, maka menurutnya tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke Lapas.
Adapun Suryadharma Ali tersandung kasus korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 saat dirinya menjabat Menteri Agama (Menag). Suryadharma Ali kemudian divonis enam tahun penjara pada tahun 2016.
Baca Juga:Penampakan Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tak Lagi Berhijab
Sedangkan Patrialis Akbar, yang pernah menjabat Menkumham, tersandung kasus suap karena mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS.
Selain dua eks menteri tersebut, ada beberapa mantan pejabat napi korupsi yang juga bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Di antaranya yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
![Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/12/06/69257-zumi-zola-vonis.jpg)
Kemudian sejumlah mantan bupati di Jawa Barat juga bebas dari Lapas Sukamiskin mulai dari eks Bupati Cianjur Irvan Rivano, eks Bupati Subang Ojang Sohandi, dan eks Bupati Indramayu Supendi.