Di hadapan awak media, pelaku pencabulan ini beberapa kali terlihat berupaya menghindari sorotan kamera yang menuju ke wajahnya.

Dalam perkara ini, penyidik turut pula menujukan bukti-bukti perbuatan cabul S. Salah satunya pakaian yang digunakan korban.
Akibat perbuatannya cabuli anak tiri, tersangka diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Zulpan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
- 1
- 2