Ketahuan Istri Cabuli Anak Tiri, Tukang Cukur di Tangerang Kabur ke Bali

Dalam ekspos kasus ini, terlihat tersangka tertunduk lesu dengan tangan terborgol. Ia mengenakan baju tahanan Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berwarna merah.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 08 September 2022 | 16:53 WIB
Ketahuan Istri Cabuli Anak Tiri, Tukang Cukur di Tangerang Kabur ke Bali
Ilustrasi pencabulan pada anak tiri. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Di hadapan awak media, pelaku pencabulan ini beberapa kali terlihat berupaya menghindari sorotan kamera yang menuju ke wajahnya.

Penampakan S tersangka kasus pencabulan anak saat mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Penampakan S tersangka kasus pencabulan anak tiri saat mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Dalam perkara ini, penyidik turut pula menujukan bukti-bukti perbuatan cabul S. Salah satunya pakaian yang digunakan korban.

Akibat perbuatannya cabuli anak tiri, tersangka diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Zulpan.

Baca Juga:Bejat! Tukang Cukur di Tangerang Cabuli Anak Tiri Sejak 4 SD, S Pernah Gerayangi Korban di Samping Istri

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini