SuaraJakarta.id - Dua pria paruh baya berinisial AS (53) dan ES (49) ditangkap jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena bersekongkol melakukan pemerasan dengan modus menyamar jadi anggota Komando Pasukan Khusus atau Kopassus.
Bermodal mobil rental, senjata airsoft gun, dan kartu tanda anggota (KTA) TNI palsu, mereka sudah beraksi 19 kali di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan keuntungan mencapai ratusan juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kedua tersangka memiliki peran berbeda. AS yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI ini berperan sebagai eksekutor alias pemeras.
Sedangkan ES selaku joki yang mencari korban secara acak.
"Mereka komplotan saling mengenal. Satu inisialnya AS peranya eksekutor dan ES peran sebagai joki," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Tabrak Mobil Orang
Dalam melancarkan aksinya, tersangka ES berkeliling jalan menggunakan mobil rental untuk mencari target korban.
Setelah itu, dia menyerempet mobil korban kemudian melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai korban tabrak lari.
"Mereka berkeliling dengan mobil sewaan rental. Ketika temukan target mereka memepet mobil korban dan mengatakan korban telah menabrak mereka. Kemudian minta ganti rugi ke korban," tutur Zulpan.
Di saat itu, lanjut Zulpan, tersangka AS memainkan perannya. Sambil memegang senjata airsoft gun dan mengaku sebagai anggota TNI dia melakukan pemerasan hingga merampas barang-barang berharga korbannya.
"Mereka akan todongkan senpi dan mengambil barang milik korban kemudian melarikan diri," ungkapnya.
Bukti Uang Ratusan Juta
Saat mengekspose kasus ini, penyidik turut menunjukkan barang bukti uang senilai Rp299,6 juta, airsoft gun, KTA TNI palsu, hingga topi hitam bertulis Kopassus. Di samping itu kedua tersangka, yakni AS dan ES juga ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan oranye.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut uang ratusan juta tersebut merupakan barang bukti kejahatan terakhir yang dilakukan kedua tersangka di dekat SPBU Shell, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2022.
Berdasar hasil penyidikan, Panji menyebut komplotan ini telah beraksi sebanyak 19 kali. Mayoritas kejahatan ini dia lakukan di wilayah Jakarta.
"Kerugian korban bervariasi, ada Rp1 juta, Rp7 juta. Ini paling banyak hampir Rp300 juta," bebernya.
Atas perbuatannya, AS dan ES telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancamanmaksimal sembilan tahun penjara.