Kongkalikong dengan Pelaku Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 Anggotanya Resmi Ditahan

Mereka ditahan selama 30 hari di tempat khusus atau patsus SPN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Rabu, 07 September 2022 | 10:57 WIB
Kongkalikong dengan Pelaku Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 Anggotanya Resmi Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya di tempat khusus atau patsus SPN Lido, Bogor, Jawa Barat. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya resmi menahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya di tempat khusus atau patsus SPN Lido, Bogor, Jawa Barat. Penahanan berlangsung selama 30 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Fajar dan tujuh anggotanya ditahan terhitung sejak 6 September hingga 5 Oktober 2022 mendatang.

"Terhitung kemarin untuk delapan personel dari Kanit sampai dengan penyidik pembantu di lakukan patsus selama 30 hari," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Pada Senin (29/8/2022) Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri. Penangkapan ini dilakukan terkait adanya penyalahgunaan wewenang alias kong kalikong dengan pelaku kasus judi online.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Gelar Balap Motor di Jalan Benyamin Sueb

"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono.

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

Sementara terkait sanksi etik terhadap Fajar dan tujuh anggotanya, Zulpan ketika itu mengklaim akan menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Namun, menurutnya saksi maksimal yang mungkin diberikan kepada Fajar buntut ketidakprofesionalannya itu berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PDTH. Apalagi yang bersangkutan ditengarai telah menerima sejumlah uang dari pelaku kasus perjudian online.

"Iya PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita riksa secara mendalam," pungkasnya.

Baca Juga:Ketika Pak Dirlantas Polda Metro Jajal Motor Drag Race, "Pegel Kaki"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak