Kongkalikong dengan Pelaku Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 Anggotanya Resmi Ditahan

Mereka ditahan selama 30 hari di tempat khusus atau patsus SPN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Rabu, 07 September 2022 | 10:57 WIB
Kongkalikong dengan Pelaku Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 Anggotanya Resmi Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya di tempat khusus atau patsus SPN Lido, Bogor, Jawa Barat. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya resmi menahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya di tempat khusus atau patsus SPN Lido, Bogor, Jawa Barat. Penahanan berlangsung selama 30 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Fajar dan tujuh anggotanya ditahan terhitung sejak 6 September hingga 5 Oktober 2022 mendatang.

"Terhitung kemarin untuk delapan personel dari Kanit sampai dengan penyidik pembantu di lakukan patsus selama 30 hari," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Pada Senin (29/8/2022) Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri. Penangkapan ini dilakukan terkait adanya penyalahgunaan wewenang alias kong kalikong dengan pelaku kasus judi online.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Gelar Balap Motor di Jalan Benyamin Sueb

"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono.

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

Sementara terkait sanksi etik terhadap Fajar dan tujuh anggotanya, Zulpan ketika itu mengklaim akan menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Namun, menurutnya saksi maksimal yang mungkin diberikan kepada Fajar buntut ketidakprofesionalannya itu berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PDTH. Apalagi yang bersangkutan ditengarai telah menerima sejumlah uang dari pelaku kasus perjudian online.

"Iya PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita riksa secara mendalam," pungkasnya.

Baca Juga:Ketika Pak Dirlantas Polda Metro Jajal Motor Drag Race, "Pegel Kaki"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak