Imbas Kenaikan Harga BBM, Anies Bakal Naikkan Tarif Angkot Jadi Rp6 Ribu

Anies akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk menaikkan tarif ini.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 08 September 2022 | 18:11 WIB
Imbas Kenaikan Harga BBM, Anies Bakal Naikkan Tarif Angkot Jadi Rp6 Ribu
Gubernur Jakarta Anies Baswedan akan naikkan tarif angkot. (ANTARA/Putu Indah Savitri)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuat aturan baru terkait penggunaan angkutan umum reguler seperti Angkutan Kota (Angkot) di Jakarta. Kebijakan ini merupakan imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan karena kenaikan harga BBM, batas atas tarif penumpang bakal dinaikan Rp1.000 dari Rp5.000 jadi Rp6.000.

"Untuk tarif reguler, pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur. Itu ada usulan kenaikan 1000 rupiah. Jadi, tarif atasnya Rp5.000, maka mereka usulakn agar kenaikan Rp1.000 jadi Rp6000," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Nantinya, Anies akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk menaikkan tarif ini. Begitu regulasi tersebut diteken, maka batas atas tarif Angkot akan naik.

Baca Juga:Survei SMRC: Ganjar Pranowo Paling Teratas, Anies Keok dari Prabowo jika Pilpres Digelar Hari Ini

Terminal Pasar Senen, Jakarta Pusat [suara.com/Eva Aulia]
Terminal Senen, Jakarta Pusat [suara.com/Eva Aulia]

Syafrin menyebut kenaikan tarif ini berdasarkan hasil kajian dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan DKI, pakar transportasi, akademisi, pengguna transportasi, kepolisian, hingga operator angkutan umum reguler.

"Mereka (DTKJ) sudah melakukan pembahasan, rapat pleno, dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur. Kami harapkan segera minggu ini bisa dituntaskan," jelasnya.

Kendati demikian, kenaikan tarif angkutan ini tak berlaku bagi moda transportasi yang terintegrasi sistem Jaklingko, seperti seperti Transjakarta BRT dan non-BRT, Minitrans, dan Mikrotrans.

"Seluruh tarif Transjakarta atau yang sudah tergabung dalam program Jaklingko tidak naik, tetap. Tarifnya tetap Rp3.500," pungkasnya.

Baca Juga:Pemkot Depok Bakal Keluarkan Kebijakan Tarif Baru Angkot Pasca Kenaikan Harga BBM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak