SuaraJakarta.id - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) naik Rp 1.000. Kenaikan tarif angkot itu hanya berlaku bagi angkutan umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko.
Itu artinya, tarif angkot yang telah terintegrasi dengan JakLingko tidak mengalami kenaikan. Di antaranya TransJakarta baik untuk koridor utama yang melalui halte (BRT) dan tanpa halte atau non BRT.
Sementara untuk mikrolet, ada 2.100 unit yang sudah terintegrasi dengan JakLingko dengan nama Mikrotrans, dari total 6.600 unit angkutan umum yang ada di Jakarta.
"Tarif angkutan umum di Jakarta yang telah terintegrasi dalam program JakLingko tidak ada kenaikan tarif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga:Tarif Angkot Naik Rp 1.000, Kadishub DKI Jakarta: Rekomendasi DTKJ
Terdampak Harga BBM Naik
Syafrin mengatakan, tarif angkot reguler diusulkan naik Rp 1.000 sehingga menjadi Rp 6.000. Naiknya tarif angkot ini dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp 1.000," kata Syafrin.
"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," sambungnya.
Anggota DTKJ terdiri dari unsur Dishub DKI, pakar transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, dan unsur kepolisian.
Baca Juga:Pemprov DKI Pastikan Tarif Angkot Terintegrasi JakLingko Tidak Naik
Syafrin menargetkan, keputusan gubernur terkait kenaikan tarif angkot reguler itu akan diteken Gubernur Anies Baswedan dalam minggu ini.