Dewan Transportasi Kota Jakarta Usul Tarif Angkot Naik Rp 1.000, Tak Berlaku yang Terintegrasi JakLingko

"Untuk tarif reguler rekomendasi dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp 1.000," kata Syafrin.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 September 2022 | 17:13 WIB
Dewan Transportasi Kota Jakarta Usul Tarif Angkot Naik Rp 1.000, Tak Berlaku yang Terintegrasi JakLingko
Angkutan umum perkotaan (Angkot) membawa penumpang melintas di Jalan Raya Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022). Tarif angkot reguler diusulkan naik Rp 1.000 dampak kenaikan harga BBM. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) naik Rp 1.000. Kenaikan tarif angkot itu hanya berlaku bagi angkutan umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko.

Itu artinya, tarif angkot yang telah terintegrasi dengan JakLingko tidak mengalami kenaikan. Di antaranya TransJakarta baik untuk koridor utama yang melalui halte (BRT) dan tanpa halte atau non BRT.

Bus listrik JakLingko. (Dok: Pemprov DKI Jakarta)
Bus listrik JakLingko. (Dok: Pemprov DKI Jakarta)

Sementara untuk mikrolet, ada 2.100 unit yang sudah terintegrasi dengan JakLingko dengan nama Mikrotrans, dari total 6.600 unit angkutan umum yang ada di Jakarta.

"Tarif angkutan umum di Jakarta yang telah terintegrasi dalam program JakLingko tidak ada kenaikan tarif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:Tarif Angkot Naik Rp 1.000, Kadishub DKI Jakarta: Rekomendasi DTKJ

Terdampak Harga BBM Naik

Syafrin mengatakan, tarif angkot reguler diusulkan naik Rp 1.000 sehingga menjadi Rp 6.000. Naiknya tarif angkot ini dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022). (Suara.com/Fakhri)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022). (Suara.com/Fakhri)

"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp 1.000," kata Syafrin.

"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," sambungnya.

Anggota DTKJ terdiri dari unsur Dishub DKI, pakar transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, dan unsur kepolisian.

Baca Juga:Pemprov DKI Pastikan Tarif Angkot Terintegrasi JakLingko Tidak Naik

Syafrin menargetkan, keputusan gubernur terkait kenaikan tarif angkot reguler itu akan diteken Gubernur Anies Baswedan dalam minggu ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak