SuaraJakarta.id - Tarif angkutan umum perkotaan atau angkot reguler diusulkan naik Rp 1.000 sehingga menjadi Rp 6.000. Usulan kenaikan tarif angkot ini dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, usulan kenaikan tarif angkot itu hasil rekomendasi DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta).
Anggota DTKJ terdiri dari unsur Dishub DKI, pakar transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, dan unsur kepolisian.
"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp 1.000," kata Syafrin, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga:Harga BBM Naik, Pengamat: Pengelolaan Subsidi Pemerintah Salah
"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," sambungnya.
Syafrin menargetkan, keputusan gubernur terkait kenaikan tarif angkot reguler itu akan diteken Gubernur Anies Baswedan dalam minggu ini.
Kenaikan tarif angkot itu, lanjut Kadishub DKI, hanya berlaku untuk transportasi umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko.
Adapun angkot yang sudah terintegrasi dengan JakLingko di antaranya TransJakarta baik untuk koridor utama yang melalui halte (BRT) dan tanpa halte atau non BRT.
Sebelumnya, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Shafruhan Sinungan menjelaskan jumlah angkutan umum mikrolet yang belum terintegrasi dengan JakLingko mencapai sekitar 4.500 unit, dari total sekitar 6.600 unit.
Baca Juga:Ajak Ngobrol Penghuni Rusun DP 0 Rupiah, Anies Gendong Anak Kecil: Namanya Cantik, Anaknya juga
Sedangkan sisanya sekitar 2.100 unit mikrolet sudah terintegrasi dengan JakLingko dengan nama Mikrotrans. [Antara]