SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Baca Juga:PBB DKI Jakarta Naik 5-10 Persen
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Universitas Trilogi Kalibata
Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga:Loker Damkar Jakarta 2025: Gaji Rp6,4 Juta, Lulusan SMA/SMK Merapat! Ini Syaratnya
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.