Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru

Cari tahu jadwal dan lokasi SIM Keliling Jakarta untuk hari Rabu, 20 Agustus 2025. Temukan syarat lengkap, rincian biaya perpanjangan SIM A & C, serta jam operasional di lima

Chandra Iswinarno
Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:46 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
Jadwal sim keliling di lima wilayah Jakarta, Rabu (20/8/2025).

SuaraJakarta.id - Bagi warga Daerah Khusus Ibukota Jakarta, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara rutin menyediakan fasilitas ini di berbagai titik strategis.

  • Lokasi: Mall Grand Cakung (Jaktim), Universitas Trilogi (Jaksel), LTC Glodok dan Mall Ciputra (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).
  • Layanan: Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
  • Biaya: Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, di luar

Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, layanan SIM Keliling kembali hadir di lima lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta.

Kehadiran di berbagai wilayah ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat secara efisien.

Baca Juga:SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat

Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling Jakarta

Jam operasional untuk semua lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini telah ditetapkan, dimulai pada pukul 08.00 pagi hingga 14.00 WIB.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean.

Berikut adalah 5 lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:

  • Jakarta Timur: Area Parkir Lobi Depan Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
  • Jakarta Barat: Lobi Utama LTC Glodok dan Lobi Selatan Mall Ciputra.
  • Jakarta Pusat Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya

Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan berikut untuk memperlancar proses perpanjangan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  • SIM lama yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
  • Bukti Cek Kesehatan yang bisa dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling.
  • Bukti Hasil Tes Psikologi yang juga sering kali disediakan di dekat lokasi layanan.
  • Formulir Permohonan yang akan diisi di lokasi.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Mengenai biaya, perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000.
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000.

Penting untuk dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk kedua tes pendukung tersebut, yang besarannya dapat bervariasi.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini