Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya

Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini.

Husna Rahmayunita
Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
Mobil layanan SIM Keliling di Jakarta [ANTARA/HO-Twitter@TMCPoldaMetro/am]

SuaraJakarta.id - Jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, Kamis (12/10/2023) tersedia di lima wilayah ibu kota. Bagi yang ingin memperpanjang masa berlalu lisensi berkendara perlu menyimaknya.

Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling untuk mempermudah pengendara atau pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis.

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi SIM keliling Jakarta hari ini, seperti dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga:Catat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bengkalis

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM antara lain:

1.KTP dan SIM asli beserta fotokopi
2.Formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Mengutip Antara, Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:5 Lokasi SIM Keliling di Medan Sekitarnya, Berikut Jadwal, Persyaratan dan Biaya yang Mesti Disiapkan

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Bagi pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksi maksimal yang bisa dikenakan yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak