SuaraJakarta.id - SIM Keliling Jakarta adalah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Memanfaatkan layanan ini, berikut cara mudah perpanjang SIM dengan mudah dan cepat.
Layanan SIM Keliling Jakarta ini hadir untuk memudahkan masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB. Lokasi layanan ini biasanya berpindah-pindah setiap harinya, sehingga masyarakat perlu mengecek jadwal dan lokasi layanan sebelum datang.
Untuk mengecek jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Jakarta, masyarakat dapat mengunjungi situs web Korlantas Polri atau akun media sosial Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Jasa Pembuatan SIM Palsu di Panjang Terbongkar Setelah Polisi Menilang Sopir Truk
Cara perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta
- Datang ke lokasi SIM Keliling terdekat dengan membawa SIM lama, KTP asli, dan fotokopi KTP.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
- Menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
- Menerima SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling Jakarta
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diperhatikan bahwa biaya perpanjangan SIM di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Masing-masing biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi adalah Rp 25.000 dan Rp 50.000.
Persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling Jakarta
- SIM lama masih berlaku.
- Usia pemohon minimal 17 tahun untuk SIM A dan 16 tahun untuk SIM C.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak buta warna.
SIM Keliling Jakarta ini merupakan layanan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan mudah dan cepat. Oleh karena itu, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini jika Anda membutuhkannya.