Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 15 September 2023, Catat Lokasinya

Ada lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 15 September 2023 | 07:30 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 15 September 2023, Catat Lokasinya
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. [Ist]

SuaraJakarta.id - Jadwal SIM keliling Jakarta hari ini Jumat (15/9/2023). Lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) tersedia di sejumlah titik ibu kota.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku lisensi berkendara.

Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Baca Juga:Daftar Lokasi SIM Keliling dari Polda Metro Jaya untuk Hari Ini

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling di lima lokasi DKI Jakarta tersebut dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga:Hendak Perpanjang Masa Berlaku SIM A atau C, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling dari Polda Metro Jaya

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Mengutip Antara, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Bagi pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak