Lemkapi: Hasil Lie Detector Cuma Dipercaya 60 Persen Kepolisian di Dunia

Edi meminta Tim Khusus (Timsus) Polri tidak menjadikan hasil lie detector tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 September 2022 | 21:03 WIB
Lemkapi: Hasil Lie Detector Cuma Dipercaya 60 Persen Kepolisian di Dunia
Ilustrasi lie detector.

SuaraJakarta.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, hasil lie detector atau uji kebohongan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

"Hasil lie detector cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun," Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut, Edi meminta Tim Khusus (Timsus) Polri tidak menjadikan hasil lie detector tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.

"Jangan menjadikan hasil lie detector tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur," kata dia.

Baca Juga:Lolos Lie Detector, Pengacara Ungkap Cerita Lengkap Bripka RR: Tak Tahu Soal Pelecehan, Kuat dan Brigadir J Bersitegang

Menurutnya, dalam proses hukum polisi sebetulnya tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka.

"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," kata pemerhati kepolisian ini.

Edi menyarankan agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

Potret Sambo dan Istri, Ilustrasi lie detector [Suara.com/Alfian Winnato]/ [Shutterstock]
Timsus Polri melakukan uji kebohongan atau lie detector terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di antaranya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. [Suara.com/Alfian Winnato]/ [Shutterstock]

"Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini," kata dosen hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Timsus Polri melakukan uji kebohongan atau lie detector terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:Tak Profesional Kelola Senjata Api, Anak Buah Ferdy Sambo AKP Dyah Candrawati Dijatuhkan Sanksi Demosi Selama 1 Tahun

Antara lain, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), Kuat Ma'ruf (KM), Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Apa Itu Lie Detector?

Lie detector atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan secara harfiah menjadi alat tes kebohongan merupakan julukan tidak resmi untuk alat polygraph atau poligraf.

Menurut penjelasan Psychological Bulletin, poligraf merupakan sebuah alat yang membaca kondisi fisiologis seseorang seperti tekanan darah, detak jantung, hingga proses respirasi melalui sebuah grafik.

Grafik tersebut menunjukkan beberapa informasi terkait apakah seseorang berkata jujur atau tidak menggunakan indikator tersebut.

Sebab, seseorang ketika berbohong akan mengalami perubahan fisiologis yang drastis seperti jantung berdebar, rasa grogi, hingga perubahan pada pernafasan.

Berkat fungsi yang ditawarkan oleh alat poligraf, maka perangkat tersebut umumnya dipakai untuk menginterogasi tersangka kriminal agar kesaksian yang ia berikan dapat dipercaya.

Mengutip informasi dari laman Net Trace, bahwa Amerika Serikat menjadi pengguna nomor satu alat lie detector dalam penegakan hukum. Kepolisian di Negara Paman Sam kerap menggunakan alat tersebut untuk menggali informasi dari para terdakwa kriminal sebagai pertimbangan pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak