SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
"Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada pemerintah, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada bapak Presiden Joko Widodo atau Pemerintah RI," kata Ketua Komnas HAM, Senin (12/9/2022).
Rekomendasi pertama, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Polri untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.
Baca Juga:Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan Pada AKP Dyah Candrawati Terkait Kasus Brigadir J
"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami," ujar dia.
Kedua, Komnas HAM meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan Polri ataupun petinggi Polri, seperti yang sekarang terjadi, yakni kasus Brigadir J.
Ketiga, Taufan menyampaikan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.
"Jadi, perlu ada mekanisme bersama antara pihak polisi dengan Komnas HAM," ucap Taufan.
Keempat, Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Kelima, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memastikan bahwa infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya, disiapkan.
Baca Juga:Hacker Bjorka Sebut Muchdi PR Aktor Pembunuh Munir, Begini Reaksi Ketua Komnas HAM
"Kita tahu, ini UU baru yang diputuskan pada tahun ini sehingga masih membutuhkan kelengkapan infrastrukturnya. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah RI memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, terutama aktivis perempuan,” jelas Taufan.
- 1
- 2