SuaraJakarta.id - MA, sopir mobil yang menabrak pria lanjut usia (lansia) berinisial W (64) di flyover Tol Dalam Kota hingga tewas jatuh ke Kali Grogol, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Senin (12/9/2022).
Hartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa MA dan menyita mobil yang digunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MA mengendarai mobil dalam kondisi hujan deras di bahu jalan tol.
Baca Juga:Ditabrak Lagi Betulin Mobil, Lansia Jatuh ke Kali Grogol dari Flyover Tol Dalam Kota
"Saat itu dia mengendarai mobilnya di bahu jalan sehingga menabrak korban yang saat itu tengah berhenti untuk membetulkan kap mobil depannya," ujar Hartono.
Karena hal tersebut, MA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sebelumnya, pria lansia berinisial W (64) jatuh dari Jalan Tol Dalam Kota di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, usai mobilnya ditabrak kendaraan lain pada Jumat (9/9/2022)
Saat itu, korban tersebut sedang memperbaiki kendaraan yang rusak di jalur lambat Tol Dalam Kota. Ketika itu cuaca hujan deras.
"Dia lagi benerin mobil di pinggir jalur lamban Tol Dalam Kota," kata salah satu keluarga korban, Wawak di Jakarta.
Diungkapkan Wawak, W meminggirkan kendaraan karena mengalami gangguan mesin di lajur darurat Tol Dalam Kota, namun seorang pengemudi menabrak mobil korban dari belakang.
Saat itu, W yang berada di depan mobilnya ikut terpental hingga terjatuh dari Jalan Tol Dalam Kota. Bahkan tercebur ke Kali Grogol dari ketinggian sekitar 20 meter.
"Dia lagi di kap mobil langsung terpental ketika mobilnya tertabrak," ujar Wawak.
W sempat hilang terbawa arus Kali Grogol. Jasad pria lansia itu ditemukan oleh tim SAR tidak jauh dari lokasi jatuh pada keesokanharinya, Sabtu (10/9/2022). [Antara]