Komnas HAM Periksa 3 Prajurit TNI Terduga Pelaku Mutilasi Warga Mimika Papua

Anam mengapresiasi Pangdam XVII Cenderawasih yang memberikan akses kesempatan kepada Komnas HAM untuk memeriksa para tersangka.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 September 2022 | 20:12 WIB
Komnas HAM Periksa 3 Prajurit TNI Terduga Pelaku Mutilasi Warga Mimika Papua
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa tiga dari enam prajurit yang terlibat kasus mutilasi terhadap warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Selasa.

Pemeriksaan terhadap tiga prajurit TNI dari Brigif 20 itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih di Waena, Jayapura.

"Kami akan langsung ke rutan untuk bertemu mereka bertiga," kata Anggota Komnas HAM Khoirul Anam di Jayapura, Selasa (13/9/2022).

Anam bertemu Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Makodam XVII Cenderawasih di Polimak, Jayapura, sebelum memeriksa tiga prajurit terduga pelaku mutilasi.

Baca Juga:Tertangkap Polisi usai Mutilasi Kucing Buat Dimakan, Pria Ini Ngomong di Surga Banyak Cewek Montok

Anam mengapresiasi Pangdam XVII Cenderawasih yang memberikan akses kesempatan kepada Komnas HAM untuk memeriksa para tersangka.

Selain di Rutan Pomdam XVII Cenderawasih di Waena, tiga prajurit lain saat ini masih ditahan di Sub Denpom Timika.

Sementara itu, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk memeriksa prajurit terduga pelaku mutilasi di Timika.

"Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM bila ingin memeriksa para terduga pelaku mutilasi," kata Saleh.

Tiga prajurit terduga pelaku mutilasi yang ditahan di Rutan Waena berpangkat mayor dan tantama. Sedangkan prajurit ditahan di Timika berpangkat perwira pertama dan bintara.

Baca Juga:Korban Mutilasi di Mimika, Panglima TPNPB-OPM: Semuanya Warga Nduga

Ketiga prajurit yang berada di Timika akan segera dibawa ke Jayapura setelah berkasnya lengkap.

Sidang terhadap keenam prajurit terduga pelaku mutilasi itu akan dilakukan di Jayapura dan Makassar, ujar Saleh Mustafa.

Sepuluh tersangka pelaku mutilasi tersebut ialah Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini