SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali meminta Gubernur Anies Baswedan agar tidak melakukan pelantikan pejabat menjelang habisnya masa jabatannya sebagai Kepala Daerah. Prasetio meminta urusan ini diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur yang baru.
Prasetio mengakui, memang tidak ada aturan yang melarang Anies untuk mengganti posisi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di akhir jabatannya. Namun, masalah ini disebutnya adalah persoalan etika semata.
"Artinya secara etis lah. Kalau bicara mengenai Undang-undang nggak (ada larangan), tapi kan secara etis diserahkan lah kepada Pj yang baru," ujar Prasetio di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Apalagi, posisi yang sedang diseleksi saat ini merupakan jabatan strategis. Di antaranya adalah Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
Baca Juga:Disetor ke Kemendagri Hari Ini, Ini 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies yang Diusulkan DPRD DKI
Ia juga khawatir nantinya pelantikan di akhir masa jabatan ini hanya akan membuat masalah ke depannya saat periode kepemimpinan Pj Gubernur.
"Karena bukan apa-apa, saya menemukan ada beberapa di SKPD yang kena hukuman disiplin dilantik, gitu-gitu kan gak bagus, masih ada ASN yang baik bisa menempati posisi itu," ucapnya.
Selain itu, nantinya dikhawatirkan jika Pj Gubernur ingin mengganti pejabat yang baru dilantik itu malah akan menimbulkan kesan politis.
"Nggak baik orang ditaruh sembarangan tiba-tiba diganti oleh Pj, oh ini politis dipelintir lagi," pungkasnya.
Baca Juga:Sosok Inikah yang Akan Gantikan Posisi Anies Baswedan Nanti?