SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) kemarin. Hari ini, Rabu (14/9/2022) ketiga nama usulan itu diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga nama yang diusulkan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
Penyerahan tiga nama itu dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan diterima oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.
Prasetio terlihat diterima bersama jajarannya di ruang pertemuan. Setelah itu, ia menunjukkan bukti tanda terima surat dari Kemendagri.
Baca Juga:Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden Calon Kuat Pengganti Anies Baswedan
"Saya menyerahkan berkas yang kemarin sudah dibahas tiga nama itu hari ini sudah diterima, ini tanda terimanya," ujar Prasetio di gedung Kemendagri, Rabu (14/9/2022).
Prasetio mengatakan, selanjutnya proses pemilihan Pj Gubernur akan dilakukan oleh Kemendagri. Ia hanya menyampaikan usulan sesuai permintaan sebelum tanggal 16 September atau 30 hari sebelum masa jabatan Anies berakhir.
"Tugas kita hanya menyerahkan nanti pak Sekjen meneyerahkan kepada pak Mendagri karena pak Mendagri sedang ada rapat keluar ya, tinggal urusan pak Mendagri ke pak Presiden," pungkasnya.
Usulkan Tiga Nama
Baca Juga:Resmi Diusulkan Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Kasetpres Heru: Prosesnya Masih Jauh
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah memutuskan tiga nama usulan calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan. Ketiga nama ini merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD yang digelar, Selasa (13/9/2022).
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi selaku pimpinan rapat membacakan satu- per satu nama usulan tiap fraksi. Masing-masing fraksi berhak mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur.
Total fraksi ada sembilan dan dengan demikian ada 27 nama yang disetorkan. Diketahui, syarat untuk menjadi Pj Gubernur adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 1.
Kebanyakan fraksi mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen PolpumKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
Namun dari empat nama itu, paling banyak diusulkan adalah Heru dan Marullah. Sembilan fraksi mengusulkan kedua nama itu.
Sementara, Bahtiar mendapatkan suara terbanyak ketiga dengan enam suara. Terakhir, Juri di posisi keempat dengan hanya diusulkan tiga fraksi.
Artinya, Marullah, Heru, dan Bahtiar selaku yang mendapatkan tiga nama teratas resmi diajukan sebagai usulan calon Pj Gubernur.
"Jadi yang nama tersaring untuk diserahkan kepada Kemendagri, gak ada urutan ya. Pertama adalah Heru, yang kedua Marullah, ketiga Bahtiar. Apakah ini disetujui?" ujar Prasetio di gedung DPRD DKI.
Selanjutnya, ketiga nama ini akan diserahkan kepada Kemendagri untuk mengikuti penyaringan lebih lanjut. Selain dari DPRD DKI, ada juga tiga nama yang diusulkan Kemendagri.
Nantinya, Pj Gubernur terpilih akan menjabat setelah dilantik Presiden Joko Widodo mulai 17 Oktober begitu Anies lengser.