1,5 Tahun Culik Anak 15 Tahun buat Dijadikan PSK, Polda Metro Belum Bisa Tangkap Mami EMT

Namun, mami atau mucikari berinisial EMT (45) yang terlibat kasus ini belum tertangkap.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Jum'at, 16 September 2022 | 15:19 WIB
1,5 Tahun Culik Anak 15 Tahun buat Dijadikan PSK, Polda Metro Belum Bisa Tangkap Mami EMT
Ilustrasi psk anak. 1,5 Tahun Culik Anak 15 Tahun buat Dijadikan PSK, Polda Metro Belum Bisa Tangkap Mami EMT. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menaikkan status perkara penyekapan anak di bawah umur berinisial NAT (15) untuk dijadikan pekerja seks komersial atau PSK ke tahap penyidikan. Namun, mami atau mucikari berinisial EMT (45) yang terlibat kasus ini belum tertangkap. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut EMT selaku terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Hasil gelar perkara statusnya naik ke penyidikan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Dilaporkan Juni Lalu

Baca Juga:Gelap-gelapan Mangkal di Trotoar Kalimalang, 6 PSK Digaruk Satpol PP, Rata-rata Masih ABG

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua NAT ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum keluarga NAT, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut korban disekap dan diperdagangkan ke pria hidung belang selama hampir 1,5 tahun oleh EMT. Peristiwa ini terjadi sejak awal Januari 2021.

"Awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Kuasa hukum keluarga NAT, Muhammad Zakir Rasyidin, laporkan mucikari ke polisi. (Suara.com/Yasir)
Kuasa hukum keluarga NAT, Muhammad Zakir Rasyidin, laporkan mucikari ke polisi. (Suara.com/Yasir)

Dalam melancarkan bisnis lendir ini, mami EMT menurut keterangan korban kerap berpindah-pindah apartemen di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Setiap hari, korban dipaksa menyetor uang Rp1 juta.

"Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp1 juta per hari, kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan," ungkap Zakir.

Baca Juga:Pria Bekasi yang Dipukuli hingga Disekap Sempat Menyebut Pelaku Oknum Anggota, Ternyata Ini Faktanya

Korban Berhasil Kabur

NAT berhasil melarikan diri pada Juni 2022 lalu. Dia kemudian mengadu ke orang tuanya hingga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Zakir menyebut mami EMT diduga pemain lama. Dia bahkan disebut kerap keluar masuk penjara.

"Terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak