Saksi Kunci Sakit Ambeyen, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditunda, Kasus Ferdy Sambo

Lanjutan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan Senin (26/9/2022) pukul 10.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 September 2022 | 21:16 WIB
Saksi Kunci Sakit Ambeyen, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditunda, Kasus Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo. Mereka telah dijatuhi sanksi beragam mulai dari saksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), saksi mutasi bersifat demosi dan saksi meminta maaf.

Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian, tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama dua tahun Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Baca Juga:Berkas Perkara Kasus Brigadir J Sudah Kembali Diterima Kejagung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini