SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap empat ABG yang memperkosa gadis berusia 13 tahun di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara. Dari informasi yang dihimpun polisi, kasus bermula saat korban menolak cinta salah satu pelaku.
Pada 1 September 2022, korban sempat bertemu keempat pelaku di kawasan Hutan Kota. Kondisinya, korban baru saja pulang dari sekolah.
"Memang begitu korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini. Kemudian salah satu ABH (Anak berhadapan dengan hukum) ini memeluk si korban. Kemudian menanyakan apakah korban mau jadi pacarnya. Kemudian dijawab korban tidak mau," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Sehari berselang, keempat pelaku kembali bertemu dengan korban. Pada momen inilah para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Baca Juga:Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 4 ABG di Hutan Kota Jakut
"Kemudian besoknya ketemu lagi dengan korban para ABH empat orang ini dan terjadilah kasus pencabulan tadi," sambung Wibowo.
Wibowo menyebut para pelaku berusia antara 12 sampai 14 tahun alias masih ABG. Dengan demikian, merujuk pada ketentuan hukum yang ada, polisi tidak melakukan penahanan.
"Satu orang di bawah 12 tahun dan yang tiga rentang usia 13 sampai 14 tahun. Yang jelas empat orang ini sudah kami amankan walaupun tidak bisa kami tahan. Pelaku sudah kita titipkan ke shelter cipayung. Kasus lanjut," papar Wibowo.
Hotman Paris Minta Komnas PA Turun Tangan
Kasus pemerkosan itu pertama kali disiarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam akun Instagram pribadinya pada Sabtu (17/9/2022) hari ini. Dalam video yang diunggah, Hotman menyebut korban merupakan yatim piatu.
Baca Juga:Kapolda Irjen Fadil: Empat Pemerkosa Anak Yatim Piatu di Hutan Kota Jakarta Utara Ditangkap
"Bapak Kapolres Jakarta Utara saya memegang tangan anak 13 tahun, seorang gadis kecil yang diperkosa di Hutan Kota," kata Hotman dalam akun @hotmanparisofficial.
Hotman juga meminta rekannya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait turut mengawal kasus ini.
Dia menyebut, kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 6 September 2022 lalu.
"Tolong rekan saya Arist Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak agar turun tangan mengawal kasus ini di Polres Jakarta Utara," bebernya.
Lebih lanjut, Hotman juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran memberikan atensi kepada jajarannya untuk mengusut kasus tersebut.
"Bapak Kapolda Metro tolong diatensi kasus ini," pungkas dia.