Seorang Bandit Jalanan Bonyok Dihajar Masa Usai Jambret HP di Kembangan Jakbar, Satu Pelaku Buron

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kembangan, sementara seorang pelaku berhasil meloloskan diri.

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Senin, 19 September 2022 | 13:00 WIB
Seorang Bandit Jalanan Bonyok Dihajar Masa Usai Jambret HP di Kembangan Jakbar, Satu Pelaku Buron
Ilustrasi pelaku pencurian babak belur dihajar warga. (Beritajatim)

SuaraJakarta.id - Seorang pelaku penjamberatan bonyok dihajar masa usai kepergok saat menjambret sebuah telepon selular di Jalan Pemancingan 1, Srengseng Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (17/9/2022).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Taufik, mengatakan bandit tersebut berinisial BDS (25). Taufik mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam perkara ini, ada dua orang pelaku namun satu dari mereka kabur melarikan diri saat rekannya tertangkap.

"Seorang pelaku lainnya masih buron sedang dalam pengejaran petugas," kata Taufik, saat dikonfrimasi, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:Kabur ke Gorong-gorong saat Dikejar Warga, hingga Rabu Siang Jambret HP di Kebon Jeruk Belum Ditemukan

Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang seorang perempuan berinisial N (13) hendak membeli buah untuk temannya.

Korban kemudian langsung dipepet oleh 2 pelaku yang mengendarai sebuah sepeda motor. Tanpa panjang kata, bandit tersebut langsung merampas iPone XR milik N.

Usai merampas selular N, kedua bandit ini melarikan diri kearah Jalan Pemancingan 1. Namun pelariannya dapat dihentikan warga.

"Aksi pelarian pelaku berakhir oleh warga sekitar," jelas Taufik.

Warga yang geram langsung menghadiahi bandit ini dengan bogem mentah. Beruntumg petugas segera tiba dilokasi, sehingga nyawa bandit ini masih dapat diselamatkan.

Baca Juga:Kepergok Curi Kotak Amal, Residivis Ini Dihajar Massa

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kembangan, sementara seorang pelaku berhasil meloloskan diri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, bandit jalanan ini terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak