Pemerkosaan Anak: Korban Menanggung Beban Berat, Pelaku Tak Bisa Ditahan karena Anak-anak

Wibowo menyebut proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual itu tetap berlanjut.

Siswanto
Selasa, 20 September 2022 | 17:17 WIB
Pemerkosaan Anak: Korban Menanggung Beban Berat, Pelaku Tak Bisa Ditahan karena Anak-anak
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

SuaraJakarta.id - Peringatan: artikel ini memuat informasi kekerasan seksual yang dapat mengganggu kenyamanan Anda.

Seorang anak perempuan korban kekerasan seksual di Jakarta Utara kini menanggung beban berat atas apa yang dilakukan oleh empat orang.

Pelaku telah ditangkap polisi tidak lama setelah kejadian, tetapi mereka tidak bisa ditahan.

Sebab, kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo pada Sabtu (17/9/2022), lalu, keempat pelaku masih anak di bawah umur.

Baca Juga:Gadis Kecil Diperkosa Empat Orang di Hutan Kota Jakarta Utara, Kapolda Diminta Beri Perhatian

"Satu orang di bawah 12 tahun dan yang tiga rentang usia 13 sampai 14 tahun. Yang jelas empat orang ini sudah kami amankan walaupun tidak bisa kami tahan," kata Wibowo.

Keempat anak itu telah dititipkan ke Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.

Wibowo menyebut proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual tetap berlanjut.

Komisi Nasional Perlindungan Anak ikut memantau penanganan kasus itu.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait  menyebut orang tua pelaku (anak berhadapan hukum) bisa terancam pidana jika terbukti menelantarkan anak-anak mereka.

Baca Juga:Perkembangan Terbaru Kasus Pelecehan Seksual di Titik Nol Jogja, Ini Kata Polisi

“Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan, membiarkan anak untuk tumbuh berkembang tidak sesuai norma dan nilai sosial. Itu kan ada pidananya di dalam undang-Undang,” kata Arist di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Pasal yang bisa dikenakan kepada orang tua anak pelaku -- jika terbukti menelantarkan -- yaitu pasal tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman enam bulan hingga lima tahun penjara.

“Jadi komitmen kami, pidana bisa dikenakan kepada orang tua apabila itu memenuhi unsur penelantaran anak,” kata Arist. [rangkuman laporan Suara.com]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak