Anies Terkait Pergub RDTR: Jakarta sebagai Kota Megapolitan, Apapun Statusnya

Konteks megapolitan yang dimaksud Anies adalah kota yang menjadi tujuan dari kegiatan kebudayaan, wisata, dan sosial.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 21 September 2022 | 15:48 WIB
Anies Terkait Pergub RDTR: Jakarta sebagai Kota Megapolitan, Apapun Statusnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sosialisasi terkait Pergub RDTR di Balai Kota, Rabu (21/9/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Transportasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang," jelas Anies.

Arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.

Meski ada Pergub RDTR, lanjut Anies, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.

Ketiga adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.

Baca Juga:Massa Buruh Demo di Depan Kantor Anies, Tolak Harga BBM Naik dan Minta Adanya Kenaikan UMP DKI

Arah pengembangan kelima, menjadikan Jakarta sebagai magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Lebih lanjut, Anies menegaskan bahwa Pergub RDTR ditetapkan agar perubahan tata ruang Jakarta dapat dipercepat.

"Dan harapannya mempercepat proses transformasi (tata ruang)," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak