Anies Terkait Pergub RDTR: Jakarta sebagai Kota Megapolitan, Apapun Statusnya

Konteks megapolitan yang dimaksud Anies adalah kota yang menjadi tujuan dari kegiatan kebudayaan, wisata, dan sosial.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 21 September 2022 | 15:48 WIB
Anies Terkait Pergub RDTR: Jakarta sebagai Kota Megapolitan, Apapun Statusnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sosialisasi terkait Pergub RDTR di Balai Kota, Rabu (21/9/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Lebih lanjut, Anies menegaskan bahwa Pergub RDTR ditetapkan agar perubahan tata ruang Jakarta dapat dipercepat.

"Dan harapannya mempercepat proses transformasi (tata ruang)," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini