Berkas Perkara Roy Suryo Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Penahanan Diperpanjang 20 Hari

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 September 2022 | 18:25 WIB
Berkas Perkara Roy Suryo Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Penahanan Diperpanjang 20 Hari
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim kejaksaan.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Zulpan, Rabu (21/9/2022).

Di samping itu, lanjut Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo.

"Perpanjangan 20 hari, kemudian di perpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," kata Zulpan.

Baca Juga:Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Dipolisikan Persaja ke Polda Metro Jaya

Zulpan juga menegaskan bahwa Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.

Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut.

Baca Juga:Tipu Muslihat Mami Erika Rekrut Remaja di Jakbar Dijadikan PSK: Belikan Pakaian Bagus dan Imingi Gaji Besar

Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini