Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Dipolisikan Persaja ke Polda Metro Jaya

Zulpan mengatakan laporan tersebut saat ini tengah didalami Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 September 2022 | 17:35 WIB
Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Dipolisikan Persaja ke Polda Metro Jaya
Terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim saat mengikuti sidang terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan/atau penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022). [ANTARA/Taufik Ridwan]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami laporan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap advokat Alvin Lim terkait pernyataannya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

"Laporan terhadap saudara Alvin Lim benar ada di Polda Metro Jaya. Kami sudah menerima laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (21/9/2022).

Zulpan mengatakan laporan tersebut saat ini tengah didalami Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Penyidik akan mendalami terkait dengan laporan ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di dalam penyelidikan kami," ujarnya, seperti diberitakan Antara.

Baca Juga:Buntut Ujaran 'Kejaksaan Sarang Mafia', Persatuan Jaksa Laporkan Advokat Alvin Lim Ke Polda Metro Jaya

Diketahui, Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian berupa ungkapan "kejaksaan sarang mafia".

Laporan itu dilakukan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI dengan didampingi advokat Abdul Bari Alkatiri dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 September 2022.

Alvin Lim, diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video di akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata alumni Jaksa KPK ini.

Menurut Yadyn, apa yang disampaikan Alvin Lim tersebut merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.

Baca Juga:Periksa 7 Saksi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Perkara Penyekapan Remaja Dipaksa Jadi PSK

Sementara, katanya, ada ruang aspirasi sebagai sarana publik, apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (kejaksaan), sarana tersebut ada pada bidang pengawasan Kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak