Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?

Belum semua ruas jalan dilengkapi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 September 2022 | 18:46 WIB
Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?
Ilustrasi polisi lakukan tilang manual. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut penghapusan tilang manual di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) belum dapat dilakukan tahun 2022.

Sebab, belum semua ruas jalan dilengkapi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

"Masih ada beberapa ruas jalan belum terpasang ETLE, itu harus pengawasan manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Rencana penghapusan tilang manual tersebut diharapkan dapat membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi transparan. Serta menekan potensi pelanggaran oleh anggota polisi lalu lintas.

Baca Juga:Batam Terapkan Uji Coba Tilang Elektronik Hari Ini, Daerah Lain Menyusul

"Jadi tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang, dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud," ujarnya.

Lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait target penghapusan tilang manual, Latif mengatakan pembahasan hal itu baru bisa dimulai setelah sistem ETLE dinilai memadai.

"Target secepatnya kalau sudah terdukung semuanya. Tahun ini belum bisa karena butuh anggaran, butuh perencanaan," tuturnya.

Korps Lalu Lintas Polri saat ini telah mengoperasikan sebanyak 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 unit kamera pemantau kecepatan (speed cam) di seluruh Indonesia.

Saat ini terdapat pengembangan dan pembaruan berupa ETLE mobile device, yakni perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile. Sistem mobile device terbagi menjadi tiga, yakni ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, dan ETLE mobile apps.

Baca Juga:Tahun Depan Tambah 70 Titik Kamera e-TLE, Polda Metro Jaya: Kalau Semua Sudah Tercover Tak Ada Lagi Tilang Manual

ETLE mobile on board adalah kamera ETLE portable yang dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik rawan yang tidak terjangkau ETLE statis.

Sementara ETLE mobile hand held adalah perangkat elektronik pintar yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalu lintas yang langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.

Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kehadiran ETLE di seluruh wilayah Indonesia diharapkan dapat mendorong jajaran Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat serta membuat Korlantas semakin baik ke depannya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak