Harap MA Berbenah Usai Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan

"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 September 2022 | 21:49 WIB
Harap MA Berbenah Usai Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan
Gedung Mahkamah Agung (MA).

SuaraJakarta.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK mengharapkan penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum.

"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (22/9/2022).

"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," sambungnya.

Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan MA, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

Baca Juga:OTT Kasus Suap Urus Perkara MA, KPK: Ini Sangat Menyedihkan, Hukum Tercemari Uang

"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," tambah Ghufron.

KPK OTT Hakim Agung MA

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9) malam.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

Baca Juga:KPK Amankan Sejumlah Duit Dalam Pecahan Mata Uang Asing dari OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak