Siapa Sosok 'Kakak Asuh' yang Begitu Kuat Pengaruhnya Dalam Kasus Ferdy Sambo?

Menurutnya, adanya julukan 'adik-kakak asuh' sebetulnya sudah umum didengar di akademi.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 September 2022 | 08:00 WIB
Siapa Sosok 'Kakak Asuh' yang Begitu Kuat Pengaruhnya Dalam Kasus Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof Muradi mendesak agar keterlibatan 'adik-kakak asuh' disterilkan dari kasus Ferdy Sambo.

Menurutnya, adanya julukan 'adik-kakak asuh' sebetulnya sudah umum didengar di akademi. Julukan itu menggambarkan hubungan antara junior dengan senior yang kemudian berlanjut hingga saat bertugas.

"Ada juga yang hubungan karena kedekatan meski beda usia 5 tahun misalnya. Saat salah satunya jadi pimpinan, maka akan diajak. Ini terjadi tak hanya di kepolisian, tapi juga di TNI, IPDN, BIN dan lainnya," kata Muradi saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Kamis (22/9/2022).

Hubungan itu, dalam kasus Ferdy Sambo cukup kentara sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu terkuak.

Baca Juga:Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Masih Diteliti, Kejagung: Semoga Tak Dikembalikan Lagi

Terlebih, setelah adanya 97 anggota Polri yang ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang dianggap menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Sebelum muncul obstruction of justice kan ada skenario. Termasuk skenario ini, tidak bisa berdiri sendiri. Ada beberapa hal yang kemudian melibatkan itu, termasuk dalam hal bagan 'Konsorsium 303' kan," ungkap Muradi.

Lebih jauh, Muradi memaparkan soal kuatnya pengaruh 'adik-kakak asuh' yang turut mendukung Ferdy Sambo dalam kasusnya. Yakni pada proses penetapan tersangka.

Diketahui, penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka dianggap memakan waktu lama. Ada skenario yang berbeda hingga pengrusakan barang bukti. Sehingga Polri perlu membentuk tim khusus untuk turun tangan menangani kasus Ferdy Sambo.

"Tapi Kapolri tegas menetapkan tersangka karena sudah merusak barang bukti, sudah membuat skenario yang berbeda. Makanya kena empat pasal berlapis dengan hukuman hingga hukuman mati," papar Muradi.

Baca Juga:Arsul PPP: Proses Hukum Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Memerlukan Kecermatan

Pada tahap kedua, Muradi menduga ada peran 'adik-kakak asuh' pada proses Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) sehingga membuat Ferdy Sambo bersikeras hingga mengajukan banding.

"Ini keras juga, ‘adik-kakak asuh’ semua meyakinkan bahwa tidak terjadi PDTH. Kemudian ada banding dan berharap lolos, ternyata ditolak. Kenapa? Karena dari awal sudah keras dari timsus, pimpinan Polri bahwa orang ini harus dihukum dengan sebagaimana mestinya dengan empat pasal berlapis. Makanya bandingnya ditolak," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini