SuaraJakarta.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J membutuhkan kecermatan dan berbasis pada prinsip due process of law.
"Saya kira kita sepakat bahwa proses hukum memerlukan kecermatan dan berbasis due process of law yang benar," kata Arsul dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Arsul memahami perasaan keluarga Brigadir J bahwa mereka menginginkan agar proses hukum segera diselesaikan sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.
Terkait hal tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya meyakini jajaran penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung yang menangani kasus pembunuhan berencana ini masih berada di dalam track (jalur) benar.
Baca Juga:Misteri Sosok 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo, Punya Peran Besar dalam Kariernya?
"Dalam konteks ini, kami di Komisi III DPR meyakini bahwa jajaran penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu kita masih dalam track dengan proses hukum yang dijalankan," ujarnya.
Polri, kata Arsul, sejauh ini memenuhi sejumlah tuntutan keluarga Brigadir J, seperti autopsi ulang hingga beragam aduan yang dibuat tim kuasa hukumnya.
"Sejauh ini kan apa-apa yang menjadi concern keluarga Brigadir J mendapat atensi Polri, seperti halnya autopsi ulang dan didalami informasi yang mereka sampaikan," kata Wakil Ketua MPR RI itu.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, lelah atas perkembangan kasus pembunuhan terhadap anaknya. Hal itu disampaikan ketika ia berkunjung ke kediamannya di Muaro Jambi.
Polri sendiri telah menetapkan lima tersangka kasus Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Baca Juga:Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Iptu Januar Arifin Disanksi Pembinaan Mental 1 Bulan dan Demosi 2 Tahun
Selain itu, Polri menjerat tujuh perwira sebagai tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Kemudian Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Di sisi lain, ada lima perwira polisi dipecat secara tidak hormat.