SuaraJakarta.id - Permainan capit boneka tengah ramai jadi pemberitaan setelah banyaknya ulama berbagai daerah yang mengharamkan permainan tersebut. Salah satunya, Ketua PCNU Kota Tangerang Selatan Abdullah Mas'ud.
Dari hasil kajian bersama tim LBM PCNU Tangsel dan sejumlah pesantren se-Jabodetabek menganggap permainan capit boneka haram.
"Hukum bermain wahana capit dengan mesin atau claw machine adalah haram karena mengandung unsur spekulasi atau ma'nal qimar," katanya, Senin (25/9/2022).
Diketahui, dalam mesin tersebut para pemainnya cukup memasukan uang koin ke dalam kotak yang tersedia dalam mesin. Setelah itu, baru dapat mengambil boneka dengan mesin.
Baca Juga:PCNU Purworejo Haramkan Permainan Capit Boneka: Ada Unsur Perjudian
Biasanya, jika beruntung boneka yang didapat harganya lebih mahal dari koin yang dimasukkan ke dalam mesin. Tapi jika gagal, maka akan merugi.
Mas'ud menyebut, dengan sistem permainan tersebut, tidak ada akad tawar-menawar dalam transaksinya.
"Tidak bisa di-akadi ijaroh karena spirit dalam permainan tersebut adalah mendapatkan boneka bukan menyewa fasilitas," ungkapnya.
PCNU Tangsel pun meminta agar Pemkot Tangsel turun tangan menertibkan mesin permainan capit boneka.
"Pemerintah wajib menertibkan dan memberikan edukasi pada masyarakat terkait transaksi bisnis yang tidak merugikan salah satu pihak (qimar)," pintanya.
Baca Juga:Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram, Muhammadiyah Berikan Penjelasan
Kontributor : Wivy Hikmatullah