Masih Banyak Permukiman Kumuh, Kenneth PDIP Minta Pj Gubernur Revisi Aturan Anies

"Harapan saya agar Pj Gubernur ke depan bisa merevisi Pergub ini dan bisa kembali menambah RW-RW kumuh yang belum terdata,"

Welly Hidayat | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 26 September 2022 | 23:30 WIB
Masih Banyak Permukiman Kumuh, Kenneth PDIP Minta Pj Gubernur Revisi Aturan Anies
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Senin (foto/Fakhri/26/9/2022).

SuaraJakarta.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyoroti soal banyaknya kampung kumuh di Jakarta. Penyebabnya karena program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum merata.

Ia menyebut pemandangan kampung kumuh salah satunya di kawasan Jakarta Barat. Menurutnya implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu masih belum maksimal.

"Hingga saat ini masih banyak permukiman kumuh di Jakarta yang nyatanya belum tersentuh program penataan kampung kumuh. Tidak sejalan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018,"ucap Kenneth dalam keterangannya, Senin (25/9/2022).

Dalam aturan itu, disebutkan ada 445 rukun warga (RW) yang masuk dalam kategori RW kumuh. Pada lampiran Pergub tersebut, disebutkan ada 15 RW kumuh yang kondisinya sangat berat, 99 RW kumuh tingkat sedang, 205 RW tingkat ringan dan 126 RW sangat ringan.

Baca Juga:Relawan Anies Gerilya Hingga ke Desa, Bentuk Posko Saksi Demokrasi Melibatkan Warga

Namun, kata Kenneth, kenyataannya tidak semua kampung kumuh itu bakal ditata. Berbasis Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan hanya menargetkan menata 200 kampung kumuh sepanjang periode 2018-2022.

"Memang ada beberapa kampung yang sudah terlaksana dan beberapa kampung yang belum terlaksana. Dan penataan kampung yang tergolong berhasil itu baru di Kampung Kunir dan Kampung Akuarium,"ujar Kenneth.

Ia pun meminta kepada Pemprov DKI untuk kembali menggali kebutuhan masyarakat dalam perbaikan lingkungan melalui Community Action Plan (CAP), dan Colaborasi Implementasi Program (CIP).

Diketahui, CAP adalah sebagai kajian dan menghasilkan perencanaan pembangunan secara detail dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dan komunitas. Setelah CAP selesai, DKI akan mengeksekusi rencana itu dengan sistem CIP.

"Saat ini masih ada sejumlah RW kumuh yang tidak masuk dalam program CAP/CIP, sebagai salah satu contoh, saya mengambil dari Wilayah Jakarta Barat yaitu Kelurahan Kapuk di RW.02, 05, 013; dan Kelurahan Rawa Buaya di RW.01, 03; dan Kelurahan Kedaung Kali Angke di RW.04, 05," jelasnya.

Baca Juga:Anies Baswedan Akan Buat Anak Usaha di Bawah Jakpro Untuk Kelola TIM

Karena itu, ia meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta mendatang harus melakukan evaluasi dan revisi terkait Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu, karena banyak sekali RW kumuh yang belum terdata di Pergub tersebut.

"Harapan saya agar Pj Gubernur ke depan bisa merevisi Pergub ini dan bisa kembali menambah RW-RW kumuh yang belum terdata dalam Pergub No 90 tahun 2018 ini dan agar semua RW yang tergolong kumuh di Jakarta ini bisa mendapatkan hak yang sama dalam hal penataan kampungnya," jelasnya

Selain itu, Kenneth juga mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan kegiatan penataan RW kumuh harus tetap mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Jangan malah menjadikan permukiman kumuh itu 'sasaran empuk' untuk melakukan penertiban dengan cara tidak manusiawi.

"Pemprov harus lebih terbuka dalam melakukan dialog dengan warga tentang konsep hingga anggaran dalam melakukan penataan, jangan malah menggunakan dengan cara tindakan kekerasan dan main bongkar saja,"imbuhnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak