SuaraJakarta.id - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Suntana menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Kamis (29/9/2022). Di hadapan Hotman, kedatangan Suntana untuk meminta maaf kepada ibu korban terkait kasus pencabulan yang dilakukan anggotanya.
Diketahui, kasus pencabulan ini menjadi ramai setelah ibu korban menemui Hotman Paris beberapa waktu lalu. Pelaku pencabulan tak lain ayah tiri korban yang merupakan oknum polisi di Kabupaten Cirebon, Jabar.
Saat itu, ibu korban mengadu ke Hotman Paris karena melihat ada kejanggalan dari pihak penyidik terkait penanganan kasus tersebut.
Karena itu, Hotman Paris meminta Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cirebon hingga Kapolri dan Propam Mabes Polri untuk memberi perhatian terkait kasus oknum polisi cabuli anak tiri tersebut.
Baca Juga:Polisi Sebut Anak Cewek Pedangdut Imam S Arifin Otak Pencurian Motor, Modus Pura-pura Diantar ke ATM
"Mohon perhatian dari Bapak Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cirebon, dan tentu kami juga memohon perhatian dari Pak Kapolri dan Propam Mabes Polri," ujar Hotman, saat itu.
Pelaku yang merupakan oknum polisi Briptu CH itu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Setelah kasus ini viral, Kapolda Jabar Irjen Suntana pun menemui Hotman Paris di Kopi Joni. Pihaknya memohon maaf dan meminta ibu korban untuk tetap tenang karena proses hukum sedang berjalan.
Kapolda Jabar datang ditemani Kapolres Kota dan Kapolres Kabupaten Cirebon. Peristiwa ini diunggah Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (29/9/2022).
"Ini pertama kali dalam sejarah hukum yang saya dengar langsung, seorang Kapolda berpangkat Irjen Pol datang ke Kopi Joni dan setelah mendengar pengakuan dari ibu korban bahwa anaknya diduga diperkosa oleh ayah tirinya yang kebetulan oknum polisi," ujar Hotman Paris.
Baca Juga:Dipolisikan Lesti Kejora Terkait Dugaan KDRT, Rizky Billar Segera Diperiksa Polisi
"Ini pertama kali dalam sejarah hukum Indonesia, Kapolda-nya langsung yang meminta maaf kepada ibu korban atas kelakuan dari anak buahnya," lanjutnya.
- 1
- 2