SuaraJakarta.id - Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky, mengatakan putri dari pedangdut legendaris, almarhum Imam S Arifin berinisial RDA jadi otak kejahatan pencurian motor. Anak Imam S Arifin ditahan polisi.
Yonky untuk melancarkan aksinya pelaku RDA memakai modus berpura-pura meminta diantar ke ATM. Sejak tahun 2021 lalu, tercatat ada 17 laporan polisi dengan modus serupa.
"Tersangka tersebut ada berinisial RDA, berjenis kelamin perempuan di mana dia sebagai pelaku utamanya. Untuk kejahatan yang dilakukan dalam rentang waktu satu tahun yang berawal dari 2021 ada 17 laporan polisi yang kita himpun, sehingga ini menjadi dasar kita untuk melakukan penindakan,” ujar Rohman Yonky di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
Selain anak dari Imam S Arifin, polisi juga meringkus dua tersangka lain. Namun, dari tiga tersangka hanya satu perempuan yakni anak dari Imam.
Baca Juga:Aksi Curanmor di Depok Terekam CCTV Viral di Medsos
“Jadi putri dari almarhum ya, pendangdut Imam S Arifin," kata dia.
Kemudian tersangka lainnya berinisial AA dan H. Yonky mengatakan AA merupakan penadah barang curian.
Dalam setiap hasil kejahatan, pelaku RDA menjual hasil kejahatan senilai Rp 2,5 -Rp 3 juta.
Diduga uang hasil pencurian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Serta untuk membeli sabu.
Sementara saat dilakukan tes urin, RDA terbukti positif menggunakan Amfetamin.
Baca Juga:Kesempatan Dalam Kesempitan, Maling Nekat Curi 6 Motor Warga saat Kebakaran Permukiman
RDA dan dua rekannya kini berurusan dengan polisi. Mereka juga telah mengenakan baju tahanan saat dihadapkan ke awak media.