Rizky Billar Terancam 5-10 Tahun Bui, Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora

Dalam keterangan yang tertera di surat laporan Lesti Kejora yang bocor ke media, Rizky Billar dilaporkan dengan tindak pidana Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 September 2022 | 19:29 WIB
Rizky Billar Terancam 5-10 Tahun Bui, Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora - Rizky Billar terancam 5-10 tahun bui terkait dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. [Dok. Istimewa]

Namun, Rizky Billar emosi lalu membanting hingga mencekik korban.

"Terlapor emosi, mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai," beber Zulpan.

Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB Rizky Billar kembali melakukan kekerasan. Dia menarik Lesti Kejora hingga membanting Lesti di kamar mandi.

Baca Juga:Begini Kondisi Lesti Kejora Usai Diduga Jadi Korban KDRT Rizky Billar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini