Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Diteken Jokowi

Sebelumnya, Polri telah menyerahkan berkas surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Presiden Republik Indonesia.

Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 30 September 2022 | 14:24 WIB
Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Diteken Jokowi
Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. [Foto: Timesindonesia]

Berkas kelima tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI. Polri rencananya akan melimpahkan kelima tersangka berikut barang buktinya ke Kejagung pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak