Ketika rokok dinyatakan sebagai produk yang bersifat adiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diperkuat oleh Putusan MK No.19/PUU-VIII/2010, maka pemerintah wajib melarang iklan dan promosi rokok sebagai upaya perlindungan anak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. [Antara]
RAYA Indonesia Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Iklan Rokok Lewat Internet
Berdasarkan survei pada April-September 2022, RAYA Indonesia menemukan sebanyak 1.299 iklan rokok melalui internet yang tersebar pada beberapa situs.
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 17:15 WIB
BERITA TERKAIT
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
22 Desember 2025 | 19:18 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 16:26 WIB
lifestyle | 19:31 WIB
lifestyle | 22:44 WIB
news | 23:22 WIB
lifestyle | 21:51 WIB
general | 12:10 WIB
general | 11:45 WIB