Ketika rokok dinyatakan sebagai produk yang bersifat adiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diperkuat oleh Putusan MK No.19/PUU-VIII/2010, maka pemerintah wajib melarang iklan dan promosi rokok sebagai upaya perlindungan anak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. [Antara]
RAYA Indonesia Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Iklan Rokok Lewat Internet
Berdasarkan survei pada April-September 2022, RAYA Indonesia menemukan sebanyak 1.299 iklan rokok melalui internet yang tersebar pada beberapa situs.
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 17:15 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kuota Hangus: Kita Beli, tapi Nggak Pernah Punya
08 April 2026 | 20:40 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 22:35 WIB
lifestyle | 21:23 WIB
lifestyle | 09:30 WIB
lifestyle | 12:27 WIB
lifestyle | 23:10 WIB