Ketika rokok dinyatakan sebagai produk yang bersifat adiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diperkuat oleh Putusan MK No.19/PUU-VIII/2010, maka pemerintah wajib melarang iklan dan promosi rokok sebagai upaya perlindungan anak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. [Antara]
RAYA Indonesia Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Iklan Rokok Lewat Internet
Berdasarkan survei pada April-September 2022, RAYA Indonesia menemukan sebanyak 1.299 iklan rokok melalui internet yang tersebar pada beberapa situs.
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 17:15 WIB

BERITA TERKAIT
Babak Baru Nadiem Makarim: Sudah Tersangka di Kejagung, Kini Dibayangi Status Tersangka dari KPK
04 September 2025 | 23:25 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini