8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga:Awas! Operasi Zebra 2022, Petugas Polisi Beroperasi Dititik yang tak Terjangkau e-TLE
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Baca Juga:Tak Ada Razia di Operasi Zebra 2022, Tapi Tilang Tetap Ada
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.