Nge-Prank Laporan Palsu KDRT Demi Konten, Polisi: Baim Wong dan Paula Bisa Dipidana!

"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul pidana itu, karena kan dia (Baim Wong dan Paula Verhoeven) bohong."

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 03 Oktober 2022 | 10:34 WIB
Nge-Prank Laporan Palsu KDRT Demi Konten, Polisi: Baim Wong dan Paula Bisa Dipidana!
Nge-Prank Laporan Palsu KDRT Demi Konten, Polisi: Baim Wong dan Paula Bisa Dipidana! (YouTube)

Namun, si sisi lain Baim Wong terlihat tertawa terbahak-bahak dalam mobil ketika melihat anggota polisi tersebut seakan percaya Puala benar-benar manjadi korban KDRT. Tak berselang lama, Baim kemudian menghampiri Paula dan anggota polisi tersebut.

"Prank, ya?" ujar anggota polisi tersebut.

Buntut dari konten prank laporan KDRT ini, Baim dan Paula ramai dihujat dan dikritik di media sosial. Salah satunya dari, Deddy Corbuzier.

Setelah ramai dihujat, Baim dan Paula lantas menghapus atau mentakedown konten tersebut. Namun, hingga kekinian yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.

Baca Juga:Sindir Konten Prank KDRT Baim-Paula, Nikita Mirzani: Lebih Gila dari Gue

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini